Tarekat Haq Naqsyabandi merupakan sebuah Tarekat yang berkembang pesat di Provinsi Kalimantan Barat. Tarekat ini lahir di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hingga akhir tahun 2022, pengikut ajaran Tarekat ini telah menyebar ke semua kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Jemaahnya sudah mencapai kurang lebih 4500 orang dari berbagai kalangan dan terus berkembang.
Buku ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk menyingkap tentang bagaimana sejarah, persebaran, dan pola dakwah yang dilakukan oleh Tarekat Haq Naqsyabandi di Kalimantan Barat, sehingga Tarekat ini dapat diterima dan berkembang sedemikian pesat. Hal ini menarik, mengingat masyarakat muslim Kalimantan Barat merupakan masyarakat yang juga telah mengenal banyak Tarekat, bahkan fanatik dengan Tarekat tertentu seperti Tarekat Qadiriyah wa al-Naqsyabandiyah di mana pendirinya adalah orang Sambas; Tarekat al Naqsyabandiyah al-Muzhariyah yang biasa dianut oleh masyarakat etnis Madura.