Buku ini menguraikan titik temu dari tiga sumber Qonun Melaka yakni hukum Islam, titah raja dan hukum adat yang saling bersinergi. Fiqh di Asia tenggara, sebagaimana judul ini, lebih dikenal sebagai Fiqh Melayu karena dinisbahkan pada Qonun Melaka yang pernah diterapkan pada zaman kekuasaan kerajaan Melaka. Kitab ini dipandang oleh para pakar sejarah sebagai kitab hukum dan politik yang pertama kali disusun di dunia Melayu. Kitab undang-undang tersebut menunjukkan betapa kuatnya pengaruh unsur-unsur hukum Islam, khususnya yang berasal dari mazhab Syafi’i. Sehingga tercermin adanya pertemuan dan kesesuaian antara hukum Islam dengan adat setempat.